Monday, April 20, 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR LITBANG IPTEK KABUPATEN WONOGIRI

Berdasarakan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penelitian Pengembnagan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Wonogiri mempunyai tugas pokok: " melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ".

Dalam melaksanakan tugas poko tersebut, Kantor Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai fungsi sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2008 sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program kerja bidang Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  3. Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang Penelitian Pengembangan Pemerintahan dan Sosial Budaya; Penelitian Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan; serta Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan Kantor;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

No comments:

Post a Comment