Berdasarakan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penelitian
Pengembnagan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Wonogiri mempunyai
tugas pokok: " melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ". Dalam melaksanakan tugas poko tersebut, Kantor Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai fungsi sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2008 sebagai berikut:
|
Monday, April 20, 2015
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR LITBANG IPTEK KABUPATEN WONOGIRI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment