Semoga Part 2 besok, berjalan lancar juga!!
Showing posts with label wonogiri. Show all posts
Showing posts with label wonogiri. Show all posts
Tuesday, April 28, 2015
Pembekalan Enterpreneur dengan Pemanfaatan Internet Marketing Berbasis IPTEK bagi Pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Wonogiri (1)
Alhamdulillah Part 1 Kegiatan Fasilitasi KIR untuk hari ini berjalan lancar ... Thanks Buat Tim KIR SMA Negeri 1 Wonogiri, SMA Negeri Wuryantoro, SMA Negeri Negeri Manyaran, SMA Negeri 1 Sidoharjo, SMA Negeri Giritontro, SMK Ristek Nguntoronadi, SMK Gajah Mungkur Wonogiri ..... Fight To The Best ... and move to do action always!!!!
Semoga Part 2 besok, berjalan lancar juga!!
Semoga Part 2 besok, berjalan lancar juga!!
Tuesday, April 21, 2015
PERSIAPAN KEGIATAN FASILITASI KIR SMA/SMK SE-KABUPATEN WONOGIRI
Fasilitasi Karya Ilmiah Remaja untuk pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Wonogiri merupakan salah satu wujud kegiatan yang bertujuan mengembangkan minat peneliti bagi kalangan pelajar khususnya pelajar SMA/SMK. Sasaran kegiatan adalah Pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Wonogiri.
Tema dari Kegiatan Fasilitasi KIR untuk Pelajar SMA/SMK Tahun 2015 adalah Pengembangan Enterpreneur Bagi Pemula dengan Pemanfaatan Internet Marketing Berbasis IPTEK.
Sebagai tahap awal kegiatan, berikut kami lampirkan Undangan Terbuka kepada seluruh perwakilan SMA/SMK. Untuk Sekolah yang belum ditunjuk dan berkenan mengikuti silahkan langsung menghubungi Kantor Litbang IPTEK Kab. Wonogiri. No Telp. 0273 321155.
Monday, April 20, 2015
KEGIATAN APBD KANTOR LITBANG IPTEK KABUPATEN WONOGIRI
| Kegiatan pada Seksi Pemerintahan Sosial Budaya | ||||
| Agenda Kegiatan pada Seksi Penelitian Pengembangan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Tahun 2015 adalah:
1.Fasilitasi Kegiatan Dewan Riset Daerah
2.Fasilitasi Forum Litbang Subosukawonosraten 3.Fasilitasi Jarlitbang Pendidikan Kabupaten Wonogiri
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR LITBANG IPTEK KABUPATEN WONOGIRI
|
Berdasarakan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Penelitian
Pengembnagan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Wonogiri mempunyai
tugas pokok: " melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ". Dalam melaksanakan tugas poko tersebut, Kantor Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai fungsi sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2008 sebagai berikut:
|
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kantor Litbang Iptek Kabupaten Wonogiri diuraikan
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Adapun susunan Organisasi Kantor Penelitian, Pengembangan, Ilmu
Pengetahuan dan Tekhnologi terdiri dari :
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Penelitian, Pengembangan Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya;
d. Seksi Penelitian, Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
e. Seksi Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
VISI DAN MISI KANTOR LITBANG IPTEK KABUPATEN WONOGIRI
| Visi Visi Kantor Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kabupaten Wonogiri adalah: " Menjadi Lembaga Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang handal dan profesional " Makna dari Visi tersebut diatas:
1. Menyusun dokumen kajian Penelitian yang berkualitas 2. Menghasilkan temuan – temuan yang bermanfaat bagi peningkatan kehidupan masyarakat 3. Menciptakan kondisi yang kondusif bagi terjadinya alih tekhnologi kepada masyarakat 4. Melaksanakan fasilitasi pengembangan IPTEKDA secara kontinue |
SEJARAH KANTOR LITBANG IPTEK KABUPATEN WONOGIRI
Kantor
Penelitian, Pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (LITBANG)
Kabupaten Wonogiri merupakan pemecahan dari Bidang Penelitian dan
Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonogiri (BAPPEDA).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti, sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Pemerintah tersebut Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah
menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri yang di undangkan dalam
lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 12.
Subscribe to:
Posts (Atom)

.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
