Kantor
Penelitian, Pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (LITBANG)
Kabupaten Wonogiri merupakan pemecahan dari Bidang Penelitian dan
Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Wonogiri (BAPPEDA).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti, sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Pemerintah tersebut Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah
menerbitkan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri yang di undangkan dalam
lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 12.
No comments:
Post a Comment